MIMIKA-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika telah menyerahkan bantuan hibah berupa dana untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika dan aparat keamanan, masing-masing Kodim 1710/Mimika, dan Polres Mimika.
Yan S Purba, Kepala Kesbangpol Mimika mengatakan, hibah untuk penyelenggaraan Pilkada terbagi menjadi dua tahap yakni 40 persen di Tahun 2023 dan 60 persen di Tahun 2024 dari kebutuhan anggaran yang diajukan oleh pihak penyelenggara termasuk TNI-Polri
Sebagaimana dikatahui, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada November 2023 lalu pihak yang terkait untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan besaran dana yang dihibahkan masing-masing diantaranya
KPU Rp140.910.206.500,
Bawaslu Rp36.409.970.777,
Polres Mimika Rp27.453.270.000,
dan Kodim 1710/Mimika Rp16.879.550.000.
Dengan total mencapai Rp 221.652.934.277.
Yan menjelaskan, pencairan dana hibah, ke masing-masing penerima tidak boleh lewat dari bulan Februari (2024) dan sudah harus cair ke rekening KPU (dan masing-masing penyelenggara).
“Kita Pemkab Mimika sudah clear, sudah dimasukkan ke rekening mereka (KPU Mimika dan pihak penyelenggara lainnya),” Kata Yan S Purba saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5).
“Hibah itu sekali saja, penyerahannya yang bertahap, Pemilu itu tanggung jawab (pemerintah) pusat, Pilkada ini tanggung jawab daerah, karena ada gubernur dan bupati,” katanya.
Lanjutnya, dalam pemberian hibah pelaksanaan Pilkada 2024, dilakukan juga pembagian sumber dana hibah.
“Ada juga pembagian sharing dana (hibah pelaksanaan pilkada 2024), ada yang dari provinsi ada dari kabupaten,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tersebut akan diberikan setelah seluruh kegiatan selesai. (red)