MIMIKA – Komisioner KPU Mimika memastikan tidak ada calon bupati dan calon wakil bupati jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Mimika, diantaranya Ketua KPU, Dete Abugau, didampingi komisioner lainnya diantaranya Budiono, Delince Somou, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy dan Hironimus Kia Ruma, kepada media ini tadi malam Jumat (12/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIT, usai melaksanakan pleno, di Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin.
Pleno yang dilaksanakan tersebut memutuskan Cabup dan Cawabup jalur independen tidak ada.
Keputusan ini diambil setelah Pukul 12.00 WIT tadi malam, aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkafa) masih kosong.
Pasalnya, sebelumnya ada dua calon yang mendaftar melalui jalur independen, sayangnya hingga tengah malam, dua calon yang namanya muncul, tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan yakni KTP dukungan sebanyak 23.700, beserta surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP. Dua nama yang disebut muncul yakni, Fransiskus Wakeyau dan Philipus Moneyau dengan pasangan Valentinus Ulhayanan, SH (Valen Key).
“Dua orang yang sempat mendaftar, satunya dengan pasangan Wabup dan satu lagi belum ada pasangan,” katanya.
Selain tidak menginput KTP dukungan, kedua calon juga tidak membawa foto copy KTP ke KPU Mimika secara fisik.
Dijelaskan, apabila kedua calon tidak menginput persyaratan melalui aplikasi, tetapi membawa bukti fisik dukungan KTP ke KPU Mimika, maka ada peluang perpanjangan waktu dari KPU Pusat setelah disetujui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sayangnya hingga batas yang ditentukan, tidak ada progres dari dua orang yang mendaftar ini.
“Jadi dua calon ini hanya datang menyatakan siap maju, tetapi tidak melengkapi persyaratan,” kata Dete Abugau.
Lanjutnya, untuk maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan seharusnya sudah disiapkan sejak awal, karena tahapan Pilkada sudah disampaikan oleh KPU sejak awal. Sementara KPU menjalankan tahapan sesuai dengan mekanisme.
Mengingat seluruh tahapan memiliki batas waktu, sehingga KPU Mimika telah menutup jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.
“Kita tidak bekerja sendiri, kita bekerja sesuai petunjuk dari KPU RI. Setelah ini kita akan masuk ke tahapan lain,” tambahnya.
Untuk diketahui pendaftaran jalur perseorangan sudah dibuka sejak 8 Mei 2024, hingga 12 Mei 2024 pada pukul 12.00 WIT. (Red)