MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati jalur independen (perseorangan), mulai 8 Mei 2024.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan jalur independen adalah wajib mengantongi dukungan dari masyarakat sekurang-kurangnya 23.700 orang, dengan memperlihatkan KTP pendukung dan surat pernyataan secara resmi dari pendukung yang tersebar di 18 distrik di Mimika.
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordinator Divisi (Koodiv) Teknis KPU Mimika, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024) mengatakan, tahapan Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini telah masuk pada pengumuman pendaftaran calon perseorangan.
“Dukungan masyarakat yang dituangkan dalam bentuk foto copy KTP harus mencapai 23.700 orang yang tersebar disemua distrik dan harus disertai dengan surat pernyataan secara resmi dari pendukung,” tambahnya.
Lanjutnya, setelah dokumen resmi diberikan kepada KPU, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Kabupaten Mimika.
Selanjutnya pengecekan di lapangan, apakah 23.700 orang itu betul berada di Mimika, karena jangan sampai sudah diverifikasi padahal di lapangan orang-orang itu sudah tidak ada di Timika.
Selanjutnya 27 Agustus pendaftaran pasangan calon, kemudian penelitian persyaratan calon. Penetapan pasangan calon dikeluarkan 22 September, untuk pelaksanaan kampanye dilakukan pada 25 September, sesuai dengan PKPU yang ditetapkan oleh KPU-RI.
“Ini sesuai edaran dari KPU RI, jadi kalau seandainnya KPU RI tidak mengeluarkan edaran baru, yah kami di kabupaten mengikuti edaran ini,” pungkasnya.(red)